Home Top Ad

Responsive Ads Here

Ini 3 Partai yang Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi di Pileg 2019

Share:
Image result for Caleg Akan Tenggelam di Pemilu 2019, Kalau Begini

caleg bekasi 2019 - Komisi Penentuan Umum (KPU) sudah mengambil keputusan Rincian Calon Masih (DCT) buat caleg (calon legislatif) di tingkat DPR RI serta DPD RI. Sesaat untuk DPRD ditetepkan KPU Propinsi serta kabupaten/kota.

Diantara calon legislatif yang lolos di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, ada beberapa nama bekas narapidana yang sudah diloloskan Mahkamah Agung (MA). Keseluruhan calon legislatif bekas narapidana koruptor yang masuk DCT sekitar 38 orang, baik di tingkat DPRD propinsi serta kabupaten/kota.

“Ada 38 orang yang ajukan ajudikasi,” tutur Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9).

Ilham menjelaskan cuma calon legislatif yang ajukan ajudikasi yang akan di akomodasi KPU. Selebihnya, bila tidak ajukan ajudikasi jadi akan tidak di akomodasi untuk maju ke Pileg 2019.

1. Sekitar 38 calon legislatif bekas narapidana koruptor berada di tingkat propinsi serta kabupaten/kota
Ini 3 Partai yang Sangat Banyak Kemukakan Calon legislatif Bekas Narapidana di Pileg 2019ANTARA FOTO/Rahmad
Dari rincian calon legislatif bekas narapidana yang diputuskan KPU, ada tiga partai paling banyak ajukan calon legislatif eks narapidana. Pertama ialah Partai Gerindra yang sejumlah enam orang. Ke-2 Partai Hanura sekitar lima orang, serta ke-3 Partai Demokrat yaitu empat orang.

Sesaat, partai yang tidak ada calon legislatif bekas narapidana ialah PPP, PKB, serta PSI.

Tersebut jejeran nama calon legislatif eks narapidana termasuk juga partai politiknya, baik di tingkat DPRD propinsi ataupun kabupaten/kota:

DPRD Propinsi:

1. PKB: 0

2. Partai Gerindra: 3

  • Mohamad Taufik (DKI 3) 
  • Herry Jones Kere (Sulut) 
  • Husen Kausaha (Malut) 

3. PDIP: 0

4. Partai Golkar: 1

  • Hamid Usman (Maluku Utara 3) 

5. Partai Nasdem: 0

6. Partai Garuda: 0

7. Partai Berkarya: 2

  • Meike Nangka (Sulut 2) 
  • Arief Armaiyn (Malut 2) 

8. PKS: 0

9. Partai Perindo: 1

  • Smuel Buntuang (Gorontalo 6) 

10. PPP: 0

11. PSI: 0

12. PAN: 1

  • Abd Fattah (Jambi 2) 

13. Partai Hanura: 3

  • Midasir (Jateng 4) 
  • Welhelmus Tahalele (Malut 3) 
  • Ahmad Ibrahim (Malut 3) 

14. Partai Demokrat: 0

15. PBB: 1

  • Nasrullah Hamka (Jambi 1) 

16. PKPI: 0

DPRD Kabupaten/Kota:

1. PKB: 0
2. Partai Gerindra: 3

  • Alhajad Syahyan (Tanggamus) 
  • Ferizal (Belitung Timur) 
  • Mirhammuddin (Belitung Timur) 

3. PDI Perjuangan: 1

  • Idrus Tadji 

4. Partai Golkar: 3

  • Heri Baelanu (Pandeglang) 
  • Dede Widarso (Pandeglang) 
  • Saiful T Lami (Tojo Una-Una) 

5. Partai Nasdem: 2

  • Abu Bakar (Rejang Lebong 4) 
  • Edi Ansori (Rejang Lebong 3) 

6. Partai Garuda: 2

  • Julius Dakhi (Nias Selatan) 
  • Ariston Moho (Nias Selatan) 

7. Partai Berkarya: 2

  • Yohanes Marinus Kota (Ende 1) 
  • Andi Muttamar Mattotorang (Bulukumba 3) 

8. PKS: 1

  • Maksum DG Mannassa (Mamuju 2) 

9. Partai Perindo: 1

  • Zukfikri (Pagar Alam 2) 

10. PPP: 0

11. PSI: 0

12. PAN: 3

  • Masri (Belitung Timur 2) 
  • Muhammad Afrizal (Lingga 3) 
  • Bahri Syamsu Arief (Cilegon 2) 

13. Partai Hanura: 2

  • Warsit (Blora 3) 
  • Moh Nur Hasan (Rembang 4) 

14. Partai Demokrat: 4

  • Jones Khan (Pagar Alam 1) 
  • Jhony Husban (Cilegon 1) 
  • Syamsudin (Lombok Tengah) 
  • Darmawaty Dareho (Manado 4) 

15. PBB: 0

16. PKPI: 2

  • Matius Tungka (Poso 3) 
  • Joni Cornelius Tondok (Toraja Utara) 

2. DCT tingkat DPR RI telah bersih dari calon legislatif bekas narapidana koruptor
Sesaat, untuk DCT tingkat nasional, yaitu DPR RI, telah bersih dari calon legislatif bekas narapidana. Keseluruhan ada 7.968 anggota legislatif DPR RI yang akan bersaing pada Pileg 2019.

3. Jalan panjang ketetapan calon legislatif bekas narapidana maju Pileg 2019
Proses penentuan calon legislatif bekas narapidana sampai masuk ke DCT tidak lah gampang. Awal mulanya, KPU dalam Ketentuan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 sudah membuat ketentuan larangan calon legislatif dari bekas narapidana koruptor, kejahatan seksual, serta narkoba, untuk mencalonkan diri pada pemilu. Akan tetapi beberapa nama calon legislatif pada akhirnya ajukan tuntutan ke Bawaslu serta diloloskan.

Sesaat, sesuai dengan PKPU yang berlalu, KPU sudah sempat tunda status calon legislatif yang tidak cocok dengan kriteria, serta minta beberapa calon legislatif eks narapidana lakukan judicial ulasan atas PKPU itu ke MA. Akan tetapi pada akhirnya, putusan MA keluarkan pengakuan jika bekas narapidana bisa mencalonkan diri pada Pileg 2019. KPU juga mesti menjalankan putusan itu, walau publik protes putusan itu.

Wakil rakyat harusnya memang bukan sekedar mempunyai kecerdasan serta ketrampilan di bidangnya, tetapi ikut jujur dan berkarakter kuat. Sepakat guys?

Tidak ada komentar