Home Top Ad

Responsive Ads Here

Dos and Dont’s Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Share:
Related image

Di waktu tenang pemilu 2019 ini, sekurang-kurangnya ada banyak hal yang butuh jadi perhatian Kamu, salah satunya seperti do’s and don’t tersebut yang dapat membuat Kamu terlepas dari jeratan hukum. Apapun itu?

Kontestasi penentuan umum presiden 2019 serta legislatif masuk set baru. Sesudah mengadakan waktu kampanye serta debat di selama Januari sampai April 2019 ini, sekarang sudah masuk waktu tenang. Step waktu tenang itu akan berjalan sepanjang 3 hari, mulai 14—16 April 2019.

Pekerjaan kampanye, baik online atau off line juga sudah di stop. Beberapa alat simpatisan jasa kampanye online , seperti baliho, poster, serta bendera yang terpasang di tepi jalan juga dicabut semenjak Minggu (14/4) kemarin. Pelepasan alat peraga ini diatasi langsung oleh petugas kombinasi Satpol PP, Polri, TNI, sampai PPSU.

Terkait dengan waktu tenang yang sedang berjalan itu, sekurang-kurangnya ada banyak hal yang butuh Kamu tahu masalah do and don’t selama saat tenang pemilu 2019, baik buat peserta pemilu, timses, media, serta pelaksana. Hal ini telah ditata dalam Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 mengenai pemilu serta larangan selama saat tenang.

Dilarang kampanye 
Selama saat tenang berjalan, baik paslon serta beberapa pemilih tidak dibolehkan untuk untuk berkampanye. Kamu jadi pemilih juga dilarang untuk mengatakan (menginformasikan) pilihan Kamu di sosial media, yang diketahui lebih praktis serta efektif. Penyuaraan atas pilihan yang dikerjakan dipandang bisa memerkeruh situasi politik antarsesama pemilih.

Karena, di waktu ini, kampanye atau mempromokan satu diantara paslon akan dipandang seperti pelanggaran. Tiap pelanggaran yang dikerjakan itu akan dikenai sangsi pidana yang serius. Kamu dapat terlilit Masalah 523 ayat (2) juncto serta masalah 278 ayat (2) UU Pemilu. Ayat itu menjelaskan jika tiap pelanggaran yang berlangsung di waktu tenang akan dikanai sangsi pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda sebesar Rp48 juta.

Selanjutnya, berkaitan kampanye dalam sosial media juga mulai dilihat oleh Bawaslu. Diambil dari beberapa sumber, Bawaslu mulai memperhatikan jalan raya kampanye di sosial media. Jika ada yang menyalahi ketentuan, faksi Bawaslu tidak segan-segan memberi hukuman.

Dilarang meluncurkan hasil survey 
Kadang sepanjang kampanye berjalan, ada banyak instansi survey yang menerbitkan hasil penelitiannya. Riset yang diedarkan itu terkait dengan persentase pemilih pada pasangan calon yang dikerjakan lewat quesioner. Dari hasil riset itu dipertunjukkan selesai debat berjalan atau diupload melalu sosial media.

Tetapi, selama saat tenang, beberapa instansi survey dilarang menerbitkan hasil survey politiknya di semua media. Ini dikerjakan untuk meminimalisasi berlangsungnya interferensi pada pandangan politik semasing beberapa pemilih.

Skip account penebar hoaks 
Tidak hanya jadi media kampanye yang termasuk lebih efisien serta praktis, sosial media jadi ladang hoaks yang demikian masif diberitakan. Banyak berita serta media yang menebarkan rumor yang sifatnya sama-sama menggunjing sampai menyudutkan pasangan calon yang bertanding di pemilu 2019 ini.

Tidak dikit orang yang selanjutnya termakan berita hoaks juga. Untuk meminimalkan terdapatnya berita hoaks yang bersebaran di sosial media, Kamu dapat unfollow atau skip account itu. Dengan demikian, Kamu juga tidak terhasut oleh rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu.

Adukan! 
Walau tidak bisa dimungkiri jika pelanggaran pada suatu hal barangkali berlangsung, lebih tentang pelanggaran pemilu. Jadi misalnya adalah masalah surat suara yang diakali di Malaysia. Lalu, masalah pelanggaran di waktu tenang yang bisa jadi berlangsung berbentuk kampanye atau posting suatu yang bau faktor politik serta pemilu.

Oleh karena itu, jadi masyarakat yang sadar serta perduli pada perkembangan Indonesia, Kamu bisa memberikan laporan tindak langgaran di waktu tenang pemilu 2019 ini, baik content kampanye di sosial media sampai pemberian dana politik yang diberi pemilih. Pada pelanggaran itu, akan ada sangsi administratif sampai penutupan account sosial media yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo.

Supaya terhidar dari permasalahan hukum, sebaiknya Kamu menghindarkan beberapa hal yang dilarang selama saat tenang pemilu 2019 itu.

Tidak ada komentar