Home Top Ad

Responsive Ads Here

Kesehatan dan keselamatan kerja (k3) konstruksi bangunan

Share:


sepatu safety - Derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi ditempat kerja adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan selain hak-hak normatif yang lain. Perusahaan sebaiknya sadar dan tahu kalau pekerja tidaklah sebuah sumber daya yang terus-menerus digunakan tetapi jadi makhluk sosial yang perlu dijaga dan di perhatikan mengingat banyak aspek dan kemungkinan bahaya yang ada ditempat kerja. Terkecuali perusahaan, pemerintah juga ikut bertanggungjawab membuat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

Demikian pula dengan pekerjaan layanan konstruksi bangunan dikerjakan dengan bertahap yakni dari mulai bagian persiapan, bagian proses dan bagian pemeliharaan pembongkaran. Lihat beragam masalah keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi dan belum juga maksimal pengawasan karena demikian kompleksnya pekerjaan konstruksi dan minimnya pengawasan pada K3 konstruksi. Hal semacam ini mengakibatkan sistem kerja konstruksi dan keadaan tempat kerja memiliki kandungan potensi bahaya.

Mengenai usaha yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan dengan dikeluarkannya ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai K3 yakni UU No. 1 th. 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal semacam ini jadi perlu dalam aplikasinya di Perusahaan, jadi bentuk dari hak tenaga kerja memperoleh keselamatan dalam melakukan kegiatan kerja dan terwujudnya suasana kerja dan lingkungan yang sehat. Sesuai sistem atau bahan produksi yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja seperti terjatuh, pencemaran lingkungan dan penyakit karena kerja harus mengaplikasikan system manajemen K3.

1. 2 MAKSUD DAN TUJUAN

Aktivitas observasi lapangan ini adalah salah satu bagian dari aktivitas pembinaan calon Pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) dalam mengobservasi bahaya-bahaya ditempat kerja.
Hal semacam ini ditujukan agar peserta dapat :

  • Ketahui dan memahami tingkat aplikasi teori K3 kedalam aplikasi dilapangan. 
  • Peserta kursus dapat melatih kekuatan mengobservasi dalam mencermati lingkungan kerja dalam hubungannya dengan K3. 
  • Peserta dapat membuat dan menghidangkan hasil observasi lapangan dalam suatu makalah yang systematis. 
  • Peserta dapat dan berani tampil mempresentasikan dan menjaga pendapat dan analisanya dalam suatu komunitas. 
  • Dapat lebih mengerti aplikasi dan pengawasan SMK3 ditempat kerja terlebih dalam Segi lingkungan kerja, kesehatan kerja dan keselamatan kerja 
  • Lengkapi kriteria seminar makalah jadi calon pakar K3 

1. 3 RUANG LINGKUP

Untuk memperoleh hasil penilaian yang objektif, cermat dan komprehensif, penulis berikan batasan sebagai aturan dalam melakukan dan memberikan laporan hasil penilaian.
Batasan itu yakni objek penilaian mencakup konstruksi bangunan di Gedung atau Bangunan.

1. 4 DASAR HUKUM K3 KONSTRUKSI DAN SARANA BANGUNAN

UNDANG-UNDANG Basic 1945.
Undang-Undang No. 01/1970 mengenai keselamatan kerja.
Permenaker No. 01/MEN/1980 mengenai K3 konstruksi bangunan.
Surat Ketentuan Dengan Mentri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. kep. 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986.
Permenaker No. 28/MEN/2000 mengenai Bangunan Gedung.
Permenaker No. 05/Men/1996 dan mengenai System Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

BAB II. PENERAPAN SMK3 KONSTRUKSI

2. 1 Ketentuan SMK3 Konstruksi

Ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan SMK3 konstruksi diantaranya :

1. Pasal 22, ayat (2) huruf L, Undang- undang RI No. 18 th. 1999
mengatakan kontrak kerja konstruksi sedikitnya harus meliputi Uraian tentang : perlindungan pekerja, yang berisi ketetapan mengenai keharusan beberapa pihak dalam proses keselamatan dan kesehatan kerja dan jaminan sosial.

2. PPNo. 29 th. 2000 Pasal 17 mengenai Penyelenggaraan Layanan Konstruksi.
Pada salah satu ayatnya mengatakan kalau : penyedia layanan dalam penentuan penyedia layanan berkewajiban untuk membuat dokumen penawaran yang berisi :
• gagasan dan cara kerja,
• gagasan saran biaya,
• tenaga trampil dan tenaga pakar,
• gagasan dan biaya Keselamatan dan kesehatan kerja dan perlengkapan.

3. Pasal 30 ayat (1) PP No. 29 th. 2000 mengatakan kalau untuk menanggung terwujudnya teratur penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi harus penuhi ketetapan mengenai :
• tempat kerja konstruksi sesuai sama ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
• proses pekerjaan konstruksi sesuai sama ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. 2. Resiko Kecelakaan Kerja Pada Project Konstruksi

Industri layanan konstruksi adalah salah satu bidang industri yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Beragam penyebabnya utama kecelakaan kerja pada project konstruksi yaitu beberapa hal yang berhubungan dengan karakter project konstruksi yang berbentuk unik, lokasi kerja yang tidak sama, terbuka dan di pengaruhi cuaca, waktu proses yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, dan banyak memakai tenaga kerja yg tidak terlatih. Ditambah dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, mengakibatkan beberapa pekerja bekerja dengan metoda proses konstruksi yang berisiko tinggi. Masalah keselamatan dan kesehatan kerja beresiko ekonomis yang cukup penting. Dari beragam aktivitas dalam proses project konstruksi, pekerjaan-pekerjaan yang paling beresiko yaitu pekerjaan yang dilakukan di ketinggian dan pekerjaan galian. Pada ke dua type pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi relatif serius bahkan juga kerapkali menyebabkan cacat tetaplah dan kematian. Jatuh dari ketinggian yaitu resiko yang sangat besar dapat terjadi pada pekerja yang melakukan aktivitas konstruksi pada elevasi tinggi. Biasanya peristiwa ini juga akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sesaat resiko itu kurang dihayati oleh beberapa aktor konstruksi, dengan kerapkali meremehkan pemakaian perlengkapan pelindung yang sesungguhnya sudah ditata dalam dasar K3 konstruksi.

2. 3. Pengendalian Resiko

Pengendalian resiko adalah bagian dari manajemen resiko dan dilakukan berdasar pada penilaian resiko pada semasing item pekerjaan. Dengan memperhitungkan perlengkapan yang dipakai, jumlah orang yang ikut serta pada semasing item pekerjaan, akan diperkirakan kesempatan peristiwa dan tingkat keparahan dari resiko kecelakaan. Menurut hirarki cara berfikir dalam melakukan pengendalian resiko yaitu dengan memerhatikan besaran nilai resiko/bagian pengendalian resiko, sebagai berikut :

1. Mengeliminasi/menyingkirkan sumber bahaya pada aktivitas yang memiliki tingkat resiko yang tertinggi/besar.
2. Melakukan substitusi/ganti dengan bahan atau sistem yang lebih aman.
3. Engineering : Melakukan perubahan pada desain alat/sistem/layout
4. Administrasi : Pengendalian resiko melalui pengaturan ketentuan/standard untuk mengajak melakukan cara kerja yang aman (menyangkut mengenai prosedur kerja, ijin kerja, instruksi kerja, papan peringatan/larangan, pengawasan/pengawasan, dll).
5. Pemakaian alat pelindung diri (APD).

2. 4. Kebijakan Aplikasi SMK3 Konstruksi

Kebijakan Departemen PU dalam aplikasi SMK3, dalam rencana wujudkan teratur penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan usaha untuk wujudkan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat aktivitas konstruksi bagian pekerjaan umum. Departemen Pekerjaan Umum sudah menerbitkan Ketentuan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 Dasar System mengenai Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bagian Pekerjaan Umum. Sesuai sama maksud dan maksud diterbitkannya ketentuan menteri itu yaitu untuk memberi referensi untuk pemakai dan penyedia layanan dalam penyelenggaraaan SMK3 konstruksi bagian pekerjaan umum, yang dikerjakan dengan systematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi dan semua pemangku kebutuhan agar ketahui dan mengerti pekerjaan dan kewajibannya dalam aplikasi SMK3. Berdasar pada Ketentuan Menteri PU No. 09/PER/M/2008, mengenai Dasar System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bagian Pekerjaan Umum yang disebut referensi untuk Pemakai Layanan dan Penyedia Layanan dalam penyelenggaraan SMK3 konstruksi bagian pekerjaan umum, UU. No. 18 Th. 1999 mengenai layanan Konstruksi, di mana mensyaratkan Pakar K3 pada setiap project/aktivitas terlebih pada aktivitas yang memiliki kemungkinan tinggi.

Tidak ada komentar